|
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN
ditetapkan oleh
Polri. BPKB berbentuk buku berukuran
ukuran 17x12 cm, dengan lembar kulit
berwarna biru tua dan tulisan putih
perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB
terdiri atas 22 halaman dengan warna
dasar keabu-abuan. Untuk mencegah
pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan
tanda air (watermark), serat
warna-warni tidak kasat mata (invisible
fibre), dan benang pengaman
hologram.
Isi
BPKB meliputi: identifikasi kendaraan
bermotor, keterangan kepabeanan,
pendaftaran polisi, catatan mengenai
perubahan pemilik kendaraan bermotor,
catatan tentang pelunasan pajak/BBN,
catatan pejabat Polisi Lalu Lintas,
serta keterangan.
Jadi kapan mau urus jasa BPKB
perorangan / perusahaan ?
Sedangkan Komponen BPKB meliputi:
Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu
Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku
Register, Formulir Tanda Periksa,
Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.
BPKB berisi semua data identifikasi
kendaraan bermotor seperti nomor polisi,
merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor
mesin, nomor rangka, dan juga asal-usul
kendaraan seperti negara pembuat, cara
impor, nama perusaahaan penjual atau
dealer, dan nama pembeli atau pemilik.
BPKB juga memuat data mutasi yakni
apabila kendaraan berganti pemilik,
nomor polisi, atau apabila kendaraan
tersebut mengalami modifikasi ataupun
diubah cirinya.
Nah jadi kalau Anda mau urus BALIK
nama di BPKB tentu Anda gak usah pusing.
langsung aja ke kami.
Kontak kami
: Komaruddin |