BIRO JASA NUANSA :
JASA
URUS PAJAK STNK

STNK ( SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN ) BERMOTOR

Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

-> Daripada pusing maka ke kami saja untuk biro urus jasa pajak STNK

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Kami tunggu kapan kami bisa bantu untuk urus jasa perpanjangan pajak STNK?

Kontak kami : Komaruddin

HOME

KOMARUDDIN

Hotline : 081519984158
Esia : 021-99344404

Apa yg bisa kami bantu :

 
Copyright © BIRO NUANSA - Jasa STNK I jasa Bpkb Mutasi
Jl. Abu Bakar no. 4 - Cibinong - Citeureup
Hotline : 081519984158
Esia : 021-99344404