|
STNK ( SURAT TANDA
NOMOR KENDARAAN ) BERMOTOR
Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau
disingkat STNK, adalah tanda
bukti pendaftaran dan pengesahan suatu
kendaraan bermotor berdasarkan identitas
dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh
SAMSAT, yakni tempat pelayanan
penerbitan/pengesahan STNK oleh 3
instansi: Polri, Dinas Pendapatan
Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK
merupakan titik tolak kepemilikan yang
sah atas sebuah kendaraan bermotor.
-> Daripada pusing maka ke kami saja
untuk biro urus jasa pajak STNK
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor
polisi, nama pemilik, alamat pemilik)
dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe,
jenis/model, tahun pembuatan, tahun
perakitan, isi silinder, warna, nomor
rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB,
warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi,
dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang
tertera dalam STNK kemudian dicetak pada
plat nomor untuk dipasang pada kendaraan
bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan
setiap perpanjangan STNK, kendaraan
diharuskan untuk cek fisik, yakni
pengecekan nomor rangka dan nomor mesin
kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu
Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor
berganti nama pemilik pada STNK, maka
dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor).
Kami tunggu kapan kami bisa bantu
untuk urus jasa perpanjangan pajak STNK?
Kontak kami
: Komaruddin |